Cara Mengurus Akta Kematian

Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor catatan sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran.

Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.

Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda mengetahui langkah-langkahnya.

Di bawah ini, Finansialku akan menjelaskan langkah-langkah yang harus Anda lewati untuk mengurus akta kematian kerabat Anda.

Sebelum itu, Anda perlu tahu bahwa laporan pengurusan akta kematian dibedakan berdasarkan asas domisilinya, yakni sebagai berikut:

  

#1 Meninggal di Rumah Sakit

Apabila kerabat Anda meninggal di rumah sakit, maka Anda harus menyiapkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar dari RT/RW setempat yang nantinya akan dibawa ke kelurahan.

Selanjutnya, di kelurahan Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

  

Kemudian, Anda perlu melakukan pemrosesan Kartu Keluarga (KK). Pemrosesan KK ini berbeda jika yang meninggal adalah kepala keluarga atau bukan kepala keluarga.

Jika bukan kepala keluarga yang meninggal, Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli.

Sedangkan jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, maka harus dilakukan pemisahan KK.

  

Untuk melakukan pemisahan KK, Anda harus melampirkan surat kematian yang Anda dapatkan dari kelurahan.

Setelah itu, Anda perlu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan saksi pelapor untuk melaporkan akta kematian dengan menyertakan fotokopi identitas saksi.

  

#2 Meninggal di Rumah

Untuk mengurus akta kematian orang yang meninggal di rumah, Anda perlu menyiapkan surat keterangan kematian yang bisa Anda minta dari Puskesmas setempat.

Surat keterangan kematian dari Puskesmas ini sebagai ganti dari fungsi surat keterangan kematian Rumah Sakit.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga baru, baik yang terpisah atau tidak tergantung apakah yang meninggal seorang kepala keluarga atau bukan.

Siapkan juga fotokopi identitas Anda dan juga fotokopi identitas dua orang saksi yang akan menemani Anda hadir di Disdukcapil setempat.

  

#3 Meninggal pada Waktu yang Telah Lampau

Kadang-kadang, karena suatu hal, pelaporan kematian tidak bisa langsung dilakukan.

Jika hal ini terjadi, sebagai ahli waris Anda tetap dapat membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian kerabat Anda. Surat pernyataan tersebut haruslah diperkuat dengan adanya materai.

Untuk mengurus surat keterangan kematian kerabat yang telah lama meninggal, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas persyaratan. Mulai dari fotokopi identitas Anda sebagai pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas dari saksi.

Saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini mesti setidaknya berjumlah dua orang.

Selain itu, Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.

  

Secara umum, alur pengurusan akta kematian ini bisa Anda simpulkan sebagai berikut:

  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat
  2. Meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW
  3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
  4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil