Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili

Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:

  • Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4

Kamu harus tahu lingkup mana saja yang digolongkan kedalam kepengurusan surat pindah domisili:

  

1. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / Kelurahan

Jika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat.

Adapun cara membuat sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pindah domisili oleh Kepala Desa
  • Tahap selanjutnya kamu kekantor Kecamatan untuk mengurus KK baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, proses ini selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kelurahan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

  

2. Pindah Domisili Satu Kecamatan

Apabila kamu pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa.

Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa.

  

3. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu Kabupaten

Jika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan.

Adapun cara membuat nya sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa
  • Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah Domisili dari Camat
  • Masih pada kantor Kecamatan, kamu sekalian mengurus KK baru / cetak baru (alamat lama) untuk proses pencoretan / menghapus nama pemohon dari KK lama, pada proses ini telah selesai dan Surat Pindah Domisili dari Kecamatan bisa kamu gunakan untuk mengurus KK baru dengan alamat baru.

  

4. Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi

Maka surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dikabupaten / kota setempat.

Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:

  • Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW
  • Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor Desa / Kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa / Aparat Desa
  • Bawa surat pengantar dari Desa berikut syarat yang lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat
  • Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan kekantor Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

  

5. Pindah Domisili antar Provinsi

Surat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangai sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat.

Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten

6. Pindah Tempat Tinggal Keluar Negeri

Dan jika kamu ingin mengurus surat pindah domisili keluar Negeri kamu bisa mengurus sampai kantor Dispendukcapil wilayah kabupaten / kota setempat seperti tahapan Pindah Domisili antar Provinsi dan dengan melengkapi persyaratan seperti di web pemerintahan Dispendukcapil Semarang ini.